SERGAI || Patroli 24Jam—
Tim Buser Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial AR (45), warga Sei rampah, Kab Sergai, Sumatera Utara. Sabtu (27/7/2024) ini.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan pada hari Sabtu (27/7) Kini tersangka AR telah diamankan sekira pukul 13.30 WIB lalu tepatnya di Dusun VII Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7/2024)
AKP Iwan juga menjelaskan, penangkapan tersangka AR berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun VII Desa Pematang Ganjang.”Paparnya.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi Buru sergap yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp 40.000 Rupiah.
Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim Buser langsung mengamankan tersangka,” terangnya lagi.
Iwan menambahkan, dari tersangka Abdul Rahman (AR) telah diamankan barang bukti berupa, 4 paket kecil daun ganja kering, 1 kotak tiktak rokok, uang tunai Rp.50.000, dan 1 unit sepeda motor BK 6525 XE.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka Abdul Rahman (AR) mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial Mamek alias (M) yang tinggal di Batang Kuis Kab Deli Serdang. Namun tersangka Abdul Rahman mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan di sekitar Batang Kuis.
“Tersangka Abdul Rahman berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut sementara mamek masih dalam pengejaran,” jelasnya. (NST / HL 24 || Editor )