Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 02.00 Wib bertempat disebuah kamar Penginapan “Mandeh” di Pantai Carocok Painan Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Perempuan atas inisial R.E dan W.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap R.E diduga keras telah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang berupa melakukan penjualan seorang wanita Inisial W untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Dari awal kronologis kejadian bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan Upaya Undercover dengan cara memesan wanita kepada orang yang diduga sebagai mucikari, setelah dilakukan pemesanan terdapat kesepakatan dengan diduga mucikari akan mengantarkan wanita tersebut. Selanjutnya terjadilah pertemuan informan dengan diduga mucikari dengan membawa seorang wanita didepan kost-kost bertempat di jalan Pemuda Kenagarian Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pessel dan kesepatan diduga mucikari agar untuk diambil kamar di Penginapan Mandeh Carocok Painan.
(Cendra/Hms)