Gowa. Sulawesi Selatan – Tim “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkarawa, S.H, berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran di Dusun Samaya Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Minggu (04/08/2024).
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat (2/8) sekitar pukul 22.30 WITA, mengenai tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah (busur). Korban, berinisial BA (52), warga Dusun Samaya, Desa Romangloe, mengalami luka di leher akibat terkena anak panah saat berada di pinggir jalan.
Setelah menerima laporan, Tim “Kuboyako” segera menuju lokasi kejadian dan menginterogasi beberapa saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian bergerak ke Pannambungang, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, dan berhasil menangkap lima terduga pelaku, pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial MAP (15), JA (17), ASA (14), SS (14), dan MIS (14). Dalam interogasi, kelima pelaku mengungkapkan bahwa ada satu pelaku lain yang berada di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Tim “Kuboyako” segera menuju lokasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial WS (15). Selain menangkap para pelaku, Tim “Kuboyako” juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya satu buah katapel, dua buah motor, dan empat buah HP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa guna dilakukan penyidikan lebih mendalam.
(Redaksi)