ASAHAN : Akhirnya Polres Asahan mengelar press rilis terkait kasus tawuran antara geng motor yang Videonya sempat Viral di jalan Diponegoro Kisaran Kamis (3/10/2024).
Hadir dalam press rilis tersebut Kapolres Asahan ,kepada dinas pendidikan kabupaten Asahan perwakilan capdis kisaran.Dalam kejadian tawuran tersebut ada satu korban yang menjadi Korba pembacokan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan sebayak 14 orang kita amankan enam orang di antaranya menjadi tersangka meski mereka masih di bawah umur kita terapkan pasal darurat pasal 2 ayat 1 UUD darurat no 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.”
Selanjutnya Afdhal juga mengharapkan dari pihak dinas pendidikan agar dapat memberikan sangsi kepada para pelaku ini agar tidak mejnjadi virus bagi pelajar- pelajar yang lainnya.”
Sementara itu kadis pendidikan kabupaten Asahan Musa mengatakan ” pertama kami mengapresiasi atas penangkapan kasus tawuran geng motor ini yang banyak melibatkan pelajar.Ini merupakan pukulan bagi kami dunia pendidikan.trkait sangsi kepada pelajar yang menjadi pelaku tawuran tersebut kami nanti akan memberikan tindakan sangsi mulai dari teguran Surat perjanjian hingga ke sampai di keluarkan dari sekolah.”
Selain itu juga kami akan melakukan razia di setiap sekolah terhadap siswa mulai dari isi tas hingga siswa yang bawak sepeda motor juga akan di periksa pihak sekolah terkait isi bagasi tersebut.terangnya” (Fran)