Mentawai, patroli24jam.com – Beberapa alat berat berupa Excavator dan jenis Buldozer parkir di dermaga Tuapejat (23/07/2024), satu persatu diangkut dengan truck trado menuju dusun Sagitsi desa Nemnemleleu dan dusun Sao Desa Bosua kecamatan Sipora Selatan.
Seorang pejabat dinas perhubungan yang kebetulan berada di kompleks Pelabuhan menuturkan kalau alat berat-alat berat tersebut milik perusahaan penambang kayu di kawasan hutan Sipora Selatan.
Semakin langkanya kayu di berbagai belahan dunia sehingga hutan Mentawai menjadi sasaran empuk para penambang kayu, tidak peduli dengan dampak terhadap lingkungan.
Sekretaris dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan bahwa Seluruh perusahaan kayu yang beroperasi di daerah kepulauan Mentawai belum memiliki ijin yang lengkap sehingga tergolong ilegal.
“Selain ijin-ijin lainnya harus ada ijin lingkungan, baru boleh melakukan penambangan kayu dan ijin lingkungan itu adalah wewenang dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten.” ujar Mauliate Simatupang, sekretaris dinas LHK Mentawai.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kabupaten kepulauan Mentawai sangat menyayangkan Kawasan hutan yang telah ditambang, tidak diadakan penanaman kembali.
“ Habis manis sepah dibuang, tidak seperti janji-janji manis para pengusaha penambang kayu bahwa akan ada penghijauan Kembali semuanya omong kosong belaka.” Ujar Ketua AJPLH….Bersambung (Team Redaksi)