
SERGAI | Patroli24jam — Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Berhasil Amankan Pelaku Bongkar Kios Dagang yang diamuk Masa pada hari Senin 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib. Di Dusun III Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu.
Dari hasil laporan LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2025,
Yakni Korban Pelapor, Yohana AL Fahrozy, Lk, (23) Thn, Wiraswasta, Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Berikut, Saksi – saksi, M Rahmadani, Lk, (19) Thn, alamat Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Rusdianto Lk, (19) Thn, alamat Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Dengan terlapor, H Alias R K, Lk, (37) Thn, alamat Dusun XV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap),
R H, Lk, (36)Thn, alamat Dusun III Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap) Barang-bukti 1 (satu) unit spekear aktif. 1 (satu) buah koper. 1 (satu) buah Dispenser air. 1 (satu) lembar seng. Korban mengalami Kerugian Rp. (3.000.000),- Tiga Juta Rupiah.
Kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, ketika itu korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telpon dari Saksi M Ramadhani yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan saksi Rudianto pergi menuju lokasi kiosnya. Sesampainya di Kios, Korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang jualan yang berada didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang.
Kronologis Ungkap Kasus, Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 skp 00 30 Wib, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga Tersangka An. *R H* ada menawarkan 1 unit loudspekear ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korban mendatangi Terduga Tersangka Inisial R H dirumahnya namun tidak ketemu.
Paginya Sekira pukul 08.00 Wib, Inisial R H, mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspekear dan selanjutnya korban seketika mengintrogasi kepada R H, dan pada saat itu R H, pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut Rahmat Hidayat bersama-sama dengan H Als R K.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, S.H. menjelaskan Kemudian, korban dan R H bersama mencari keberadaan H Als R K dan sekira pukul 10.30 Wib, korban menemukan inisial H Als Reza Kopral di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.
Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa tersangka Inisial H Als Reza Kopral ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa/warga tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua pelaku di rumah korban massa/warga mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Makopolres Sergai (01/04) membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan Personil Polsek Teluk Mengkudu tiba dan melerai Tindakan Main Hakim sendiri Oleh masyarakat, setelah di hubungi oleh pihak Kepala Dusun, Kemudian Petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa/warga melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban
Selanjutnya personil Polsek Teluk Mengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Teluk Mengkudu diback up oleh Personil Polres Sergai datang ke TKP dan kedua pelaku berhasil diboyong ke komando.
Tutupnya Setelah pihak korban menyerahkan.
Editor…zamri.