Tebing Tinggi, Patroli24jam.com – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, pada Rabu lalu, (06/11/2024). Diketahui pelaku berinisial TIAD (31) yang merupakan warga Aceh ditangkap disebuah penginapan di Jalan M. Yakub Hasibuan Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Polsek Rambutan menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika didaerah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
BACA Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Gerebek Sarang Narkoba
Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Sabtu (09/11/2024), menerangkan dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dan barang bukti lainnya serta satu buah tas ransel warna coklat.
“Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan masih dilakukan pengembangan dalam kasus ini”, ucap Kasi Humas.
Menurutnya, jajaran Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk mengikis habis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memastikan langkah tegas terhadap para pelaku.
(Cen/Hms)