SERGAI || patroli 24jam — Kembali dugaan kasus perselingkuhan BRIGADIR SS disebutkan Nikah halangan dan menelantarkan keluarganya telah beredar di media massa, bahwa benar adanya, Saudari RH yang masih menjadi istri sah dari Brigadir SS, telah membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai (SERGAI). Sumatera Utara.
Dengan Laporan Nikah Halangan dan Penelantaran Anak serta KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT, Pada Tanggal 31 Mei 2021.
Atas perbuatan BRIGADIR SS yang telah menelantarkan Istri dan anak, Saudari RH juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin dengan hukuman berupa Penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) Hari dan Penundaan mengikuti pendidikan selama (1)Tahun, hukuman sudah dijalani.
Kemudian Saudari RH Membuat Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan ke Sat Reskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022.Pada Tanggal 04 Agustus 2022.
Kemudian, pada tanggal 04 Juni 2023 Saudari RH istri sah dari BRIGADIR SS kembali mengupload/melaporkan perbuatan suaminya melalui media social Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang berisi BRIGADIR SS yang telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE.
Selanjutnya Saudari RH kembali membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukannya Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun dan Penempatan khusus selama 30 (tiga puluh) hari.
Atas Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS bersama saudari RH, Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian. Menyikapi hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan BRIGADIR SS kepada Saudari RH dengan melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk).
Maka disampaikannya surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada Saudari RH agar datang pada tanggal yang ditentukan yakni 07 Agustus 2024 dan yang akan dipertemukannya dengan Brigadir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
Namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh Saudari RH.
Menyikapi hal tersebut Polres Serdang Bedagai mengambil tindakan berupa, Telah mengirimkan undangan BAP dari SDM Polres Sergai kepada saudari RH. Nomor : B/719/VIII/KEP/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 untuk hadir pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024. Ke SDM Polres Sergai. Langkah ini dilakukan untuk menindak lanjuti permasalahan rumah tangga saudari RH dan Brigadir SS.
Ps Kasi Propam Polres Serdang Bedagai, IPTU FSM Manik, SH., Sudah menerbitkan surat perintah investigasi terkait berita viral Brigadir SS, di medsos berisi foto resepsi pernikahan sekaligus menujukkan buku nikah.
Yang Kemudian dilakukan interogasi kepada Kadus Langsat Desa Melati dua, kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai (tempat tinggal Brigadir SS. dengan Perempuan E.E).
Dari Hasil interogasi yang dilakukan, bahwa orang yang di dalam foto benar adanya Brigadir S.S yang sedang bersama perempuan E.E namun untuk resepsi pernikahannya tidak diketahui kebenarannya. Dan Hasil koordinasi dengan pihak kementerian agama kab. Sergai bahwa Brigadir S.S dan E.E tidak ada tercatat dalam register penerbitan Buku Nikah.
Langkah berikutnya Saat ini SiPropam Polres Serdang Bedagai Kembali Mengirimkan undangan, untuk mengklarifikasi kepada saudari RH dengan nomor : B/24/VIII/HUK.12.10/2024/Si propam tanggal 14 Agustus 2024. Untuk hadir pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 untuk dilakukan interogasi terkait berita viral pernikahan Brigadir S.S dengan saudari E.E.
Untuk sementara saat ini yang dapat diinformasi