Mentawai, patroli24jam – Pengusaha-pengusaha resort di Kepulauan Mentawai khususnya pulau Awera banyak yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga ijin lainnya pun hampir bisa dipastikan belum ada.
Kalau dilihat dari peta maka jelas bahwa memang sangat tidak mungkin pelaku-pelaku usaha perhotelan atau sejenisnya di pulau Awera mengantongi ijin karena pulau tersebut berada di Kawasan hutan produksi.
Resort- resort yang ada di pulau Awera antara lain: Awera Mana Island, Three Sisters Favela Mentawai, Fafela Mentawai, Sabiret Island, Bilou Beach Villa, Tosca Homestay, Sabeugugung Mentawai, Awera Island Beach, Tom Surf, Awera Island, Survival Mentawai Surfcamp, Awera Uma Lodge, Beach Bar Awera Resort, Awera Resort & Spa, Awera Island Surfcamp dan Dream Beach Resort.
Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa dulunya di pulau Awera sebelum tahun 2013 ada pelaku usaha yang telah memiliki ijin. Tapi dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013, pulau Awera telah menjadi Kawasan hutan Produksi.”
Konfirmasi dari ketua Asosiasi Resort Sumatera Barat FIDEL XASTRO bahwa sudah berulangkali menghimbau pengusaha di pulau Awera untuk mengurus ijin namun tidak ada tanggapan yang serius.
“Kami tidak dapat ijin dari ini atau dari itu, tapi yang jelas sampai sekarang usaha kami lancar-lancar saja, aman-aman saja tidak ada gangguan” tutur Fidel menirukan tanggapan beberapa pengusaha resort di pulau Awera.
“Keberadaan resort-resort di Kepulauan Mentawai semakin meresahkan karena membatasi ruang gerak masyarakat setempat, terlebih-lebih nelayan dan tidak jarang masyarakat lokal bahkan tokoh-tokoh masyarakat diusir dengan kasar bila datang berkunjung ke pantai pulau Awera. Sehingga muncul pertanyaan masyarakat “apakah pantai dan laut juga telah menjadi hak milik pengusaha asing?”
“Bangunan-bangunan liar berdiri pada garis pantai dan hal itu bertentangan dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.”
“Sempadan pantai termasuk Kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam uu Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dalam penjelasan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud Kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, Kawasan sekitar danau /waduk, dan Kawasan sekitar mata air.” ungkap Moinoto Lase, Sekretaris DPD AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Semoga masalah ini segera menjadi perhatian instansi-instansi terkait serta aparat penegak hukum” Imbuhnya……Bersambung (TNH)