SERGAI || Patroli 24jam — Belakangan ini muncul kasus Brigadir SS yang diduga karena perselingkuhan dan dilaporkan istri sahnya ke Polda Sumut.
Disebutkan dalam rilis ini, Brigadir SS sedang melaksanakan resepsi pernikahan sambil memegang buku Akta Nikah, di paparkan lagi pihak yang berwenang menginformasikan beberapa hal terkait permasalahan situasi tersebut.
Dalam rilis ini juga mem benarkan bahwa RH yang merupakan istri sah BRIGADIR SS membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Nikah Halangan PENELANTARAN ANAK DAN KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 31 Mai 2021.
Terhadap perkara tersebut RH membuat Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan ke Sat Reskrim dengan melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice (RJ) serta telah dihentikan dengan (SP3) Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 tanggal 04 Agustus 2022.
“Atas perbuatan BRIGADIR. SS yang telah menelantarkan anak dan istrinya, RH juga pernah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan (LP) Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin. Dengan hukuman berupa Penempatan khusus selama (21) dua puluh satu Hari, dan Penundaan mengikuti pendidikan selama (1) Tahun hukuman sudah dijalani) nya.
Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2023 RH istri dari BRIGADIR, SS mengupload / melaporkan perbuatan suaminya melalui media social Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang isinya tentang BRIGADIR SS melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE.
Kemudian RH dengan membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukan Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama (1) satu tahun dan Penempatan khusus selama (30) tiga puluh hari.
Atas Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS dan istrinya RH, berikutnya Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian terhadap istrinya RH, menyikapi hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan BRIGADIR SS kepada RH.
Dengan melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), maka disampaikan surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada Sdri RH agar datang pada tgl 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigafir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai namun sangat disayangkan undangan tersebut tidak dihadiri oleh Sdri RH, selaku tergugat.
Demikian berita ini terbitkan serta disampaikan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan transparan. ( HL24 / NST )