MEDAN, Patroli24jam.com – Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terdakwa Achirudin Hasibuan yang sudah divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu kini sudah ditahan dirutan kelas I Tanjung Gusta Medan. Dan menjalani hukuman atas perbuatannya.
” Sudah dieksekusi pada Kamis sore kemarin dan ditahan di rutan Tanjung Gusta,” ucap Kasi Penkum Kejari Medan Dapot Diadarma pada wartawam Jum’at (08/11/2024).
Dapot menyebutkan kalau eksekusi dilakukan dalam menjalankan putusan kasasi MA No 5996 K/pid.sus/2024/9Oktober 2024.
” Berdasarkan putusan itu terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda 50 juta rupiah,” ucapnya.
Achirudin Hasibuan adalah mantan kasat Narkoba Polresta Deliserdang dengan karir cukup cemerlang hingga terakhir berpangkat AKBP di Polda Sumut menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba.
Nasib orang tiada tahu, biasanya masukkan orang pelanggar hukum ke penjara kali ini sebaliknya malah menjadi terpidana.
(Hms)