Pelalawan, Patroli24jam.com – Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari kamis,19/09/2024 memutus perkara No:17/Pdt.G/2024/PN.Plw antara Ibuk Harsini Sebagai Penggugat Melawan Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sebagai Tergugat I dan Universitas Lancang Kuning Sebagai Tergugat II.
Setelah melalui proses persidangan sebelumnya majelis hakim yang menangani perkara ini memutus dengan amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor: 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM: 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Ibuk Harsini kepada awak media ini menyampaikan ucapan terimaksih “Alhamdulilah , terimakasih pak berkat doa dan dukungan dari bapak beserta tim dan saya ucapkan lagi terimakasih atas pengorbanan dari bapak-bapak semuanya yang selama ini ikut membantu saya, ”tulisnya melalui whatsApp kepada awak media.
Kuasa Hukum Ibuk Harsini, Nofriyansyah,S.H.,C.Med mengatakan kepada awak media bahwa benar telah diputus oleh majelis hakim perkara No.17/Pdt.G/2024/PN.Plw dengan Majelis Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis,S.H.,M.H dan Ellen Yolanda Sinaga,S.H.,M.H serta Angelia Irine Putri,S.H.,M.H
Kami sangat mengapresiasi mejelis hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan ibuk harsini yang kami ajukan di PN Pelalawan.
“Dan kami juga masih menunggu pihak Tergugat apakah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut kita menunggu 14 hari kerja kedepanya,”ucap Nofri.
Terpisah Amri Koto Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) yang selama ini mengawal kasus ini juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Pelalawan yang menangani perkara ini karena telah mengabulkan sebagian gugatan Ibuk Harsini yang mencari keadilan terhadap almarhum suaminya selama ini.
“Kita juga sudah siapkan bukti baru jika nantinya kuasa hukum Tergugat melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,”terang amri
Bukti baru berupa surat dari Kantor KUA Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.yang kami dapat dari hasil investigasi menemukan bahwa memang sengaja dirubah nama orang tua Tergugat dari Mitro Samidi menjadi Miyadi dan juga sudah diakui oleh orang yang disuruh membuatnya,”tutup amri.
(Team/ Red)