MEDAN – Huma Silaban (68), selaku pewaris polis asuransi jiwa Sun Life dari Alm. Basri Sitompul merasa keberatan dan tidak menerima keputusan dari Sun Life atas penolakan klaim suami nya dari pihak Asuransi Sun Life. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dan jalan apapun untuk memberikan uang pertanggungan jiwa suami saya.
“Saya tidak terima keputusan dari asuransi sun life yang menolak klaim suaminya yang telah meninggal dunia,” pungkasnya, Kamis (10/10).
Menurutnya, penolakan alias gagal klaim dengan alasan penyakit suami saya adalah kondisi yang telah ada sebelum suami saya menjadi peserta asuransi (Pre Existing Condition).
Suami saya dianggap melanggar ketentuan Pasal yang berisi pemegang polis telah mengetahui tentang kondisi suami saya atau sudah pernah mengetahui tentang penyakit dan menerima pengobatan pada Tahun 2014 di Rumah Sakit Umum Pringadi. Padahal sebelum suami saya masuk asuransi Sun Life, suami saya sudah cek up/medical di rumah sakit dan dinyatakan tidak ada penyakit hanya penyakit biasa.
Dan, disitulah suami saya masuk asuransi Sun Life. Tiap bulan bayar iuran Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 7 Tahun. Sebagai nasabah asuransi, suami saya memang pernah telat bayar, namun sudah pemulihan dan tidak pernah lagi telat bayar. Perusahaan asuransi justru diduga mencari berbagai dalih untuk mungkir tanpa dapat memberikan bukti dan alasan yang kuat, jelas Tompul anak pemegang polis, Selasa (8/10) sore.
Dikatakannya lagi, Pemegang polis sudah 7 tahun bayar asuransi. Bulan empat kemarin, pemegang polis meninggal dunia. Keluarga pemegang polis mau klaim asuransi tersebut namun ditolak dengan alasan si pemegang polis ada penyakit dalam.
Keluarga keberatan karna sudah bayar 7 tahun. Kalau pun ngak bisa klaim, keluarga minta uang yang selama 7 itu dikembalikan, pungkas Tompul didampingi Ibundanya selaku pewaris pemegang polis.
“Kalau uangnya tidak dikembalikan, keluarga pemegang polis akan menempuh jalur hukum,” tambahnya, Kamis (10/10) pagi, saat di kantor cabang Sun Life, Jalan S.Parman No 56, Medan.
Sementara, Agen asuransi Sun Life saat diwawancara mengatakan, seharusnya klaim ini keluar. Saya sudah telepon pihak kantor pusat Sun Life di Jakarta katanya tidak bisa di klaim. “Kemarin saya sudah telepon ke jakarta, katanya ada penyakit dalam makanya ngak bisa di klaim bg,” tukasnya.
Sementara, Susanto SH selaku ahli hukum sekaligus advokat mengatakan berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 2014 pasal 28 ayat 7 berisi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
Maka pembayaran klaim atas Alm. Basri Sitompul harus dibayarkan oleh pihak asuransi Sun Life karena telah menerima pembayaran premi. Saya berharap kepada pihak Sun Life untuk segera melunasi pembayaran klaim meninggal dunia alm. Basri Sitompul kepada ahli warisnya, jelasnya. (*)