Sijunjung, Patroli24jam.com – Sangat menghebohkan publik dan masyarakat daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan serta menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung berinisial BSI, Selasa (17/09/2024).
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap BSI dilakukan kejaksaan atas pencermatan Serta penyidikan yang panjang terhadap dugaan kasus korupsi dana belanja rumah tangga dewan periode tahun 2019-2022.
Berita yang dilansir dari beberapa media bahwa proses penahanan terhadap mantan pejabat pemegang plat BA 3 K tersebut berlangsung tertib dan lancar. Terduga inisial BSI digelandang oleh petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro pada Selasa petang, sekitar pukul 17.30 WIB sore.
Terduga BSI sempat diperiksa secara intensif serta mendalam sebagai saksi, namun pihak Kejaksaan Tinggi Negeri berani mengambil keputusan cepat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023.
“Jaksa mengatakan hal ini merugikan keuangan negara hingga Rp 360 juta,” Tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Sijunjung ini digiring secara diam-diam menuju mobil tahanan jaksa yang telah disiapkan, walau terduga hanya memakai pakaian biasa serta tidak mengunakan atribut orange yang biasa digunakan oleh tahanan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung kepada beberapa awak media Rina Idawani didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nofwandi, membenarkan atas digelarnya proses penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 tersebut,” tuturnya.
” Dalam operansinya yakni berupa mark up dan belanja fiktif.
“Ya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, maka kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat awak media konfirmasi soal detail pos belanja apa saja yang disalahgunakan oleh BSI yang baru sebulan lalu memasuki purna bhakti sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu ?
” Pihak kejaksaan sambari tak menggubris serta menjelaskannya secara rinci, namun secara garis besarnya hanya menyampaikan terkait belanja rumah tangga ketua dewan,” jawabnya.
Akibat perbuatan BSI terhadap dugaan kasus tersebut, beliau terancam 5 tahun kurungan penjara serta dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999,” tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ” tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dijerat Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Secara garis besarnya, terduga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun 2019-2022, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 370 juta,” tegas Kajari. untuk lebih lanjutnya kami tetap proses kasus ini kedepannya,tidak kemungkinan ada beberapa orang yang lain yang bisa dijadikan tersangka kemudian hari,” ulasnya dipenutup. (***)