KUANTANSINGINGI,– Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, telah dilakukan oleh jajaran Polsek Kuantan Hilir pada hari Selasa (3/9/2024). Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel dari Polsek Kuantan Hilir dan Polres Kuantan Singingi.
Personel yang terlibat dalam operasi ini antara lain Ps. Kasium Polsek Kuantan Hilir Aiptu Masfauzi, S.H., Ps. Kanit Paminal Polres Kuansing Aiptu Bendra beserta anggota, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., beserta anggota, Bhabinkamtibmas Brigadir Asep Imansyah, dan Banit Intel Polsek Kuantan Hilir Brigadir Nofrizal.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan “Penertiban PETI ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari media online dan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas PETI di Desa Kotorajo yang telah meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ungkap Kapolsek.
Operasi ini dilaksanakan di Desa Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Desa ini dikenal sebagai salah satu lokasi yang sering digunakan oleh penambang ilegal untuk melakukan aktivitas PETI, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim dari Polsek Kuantan Hilir tiba di lokasi dan mendapati sepuluh unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Pada saat ditemukan, rakit-rakit tersebut tidak sedang beroperasi. Meskipun demikian, sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, seluruh rakit yang ditemukan di lokasi langsung dirusak dan dibakar oleh petugas.
Penertiban ini berlangsung hingga pukul 16.30 WIB, dengan situasi yang aman dan kondusif. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini, tindakan perusakan dan pembakaran rakit diharapkan dapat mengurangi dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, dan tidak ada barang bukti lain yang disita selain rakit-rakit yang telah dimusnahkan.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penambangan ilegal untuk terus merusak lingkungan. Penertiban ini akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang,” ujarnya.
“Operasi penertiban PETI ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuantan Singingi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas penambangan ilegal. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku PETI akan berpikir dua kali sebelum melakukan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing