Jakarta, Patroli24jam.com – Para bandar judi online semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kini mereka menggunakan mata uang kripto (crypto) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang menggunakan rekening bank. Modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menekankan pentingnya upaya tegas dari Polri untuk menanggulangi kejahatan transnasional, termasuk judi online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” ujar Kapolri kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.
Menurut Kapolri, penggunaan crypto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank.
Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menghindari penindakan hukum. Judi online yang dulu lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, menjadikannya semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.
Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif. Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.
“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri.
(Cen/Hms)