SERGAI || patroli24jam — Tim Buser Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang merupakan terduga pelaku dan penadah sepeda motor hasil curiannya.
Keempat pria yang diamankan, 3 merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan masing-masing berinisial AS (42), MDL (42), dan ZN (36), serta M (30) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (29/7/2024) di Polres Sergai, mengungkapkan, tersangka AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, yang sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan, yang diketahui terjadi Kamis Kamis 11 Juli 2024.
“Pada Kamis (11/7/2024) saat Anugrah datang mau mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, namun sepeda motornya sudah tidak ada.
Berikutnya korban Merasa keberatan, selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor : LP:B/130/VII/2024/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tangga 15 Juli 2024,” Ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Buser Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan.
Hasil interogasi, AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya M, tersangka AS juga menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp.4 juta kepada MDL dan ZN, Dimana, MDL membayar Rp.1,5 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dibayarkan oleh ZN.
Menindaklanjuti keterangan AS, kemudian tim melakukan pengembangan, masih di hari yang sama (Kamis, 28/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan yang ada di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang merupakan milik pelapor.”ujarnya.
Selanjutnya, Edward menerangkan Senin (29/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitaran komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini keempat tersangka Agus Salim, Mhd Damis Lubis, ZN, Zulfikri Nasution, M, Mandra.
Telah diamankan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. (NST / HL24 || Buser24 Bupati || Editor )