Berau – Kegiatan pertambangan PT.Alam Inti Reski tanpa izin (Peti) akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang APH (Aparat Penegak hukum) setempat.
Selain itu juga hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Awak media PT.Alam Inti Reski diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara yang dikelola oleh Ra’up.
“Benar bang yang kelola PT.Alam Air Reski sekarang adalah Ra’up,”ungkap salah seorang warga yang namanya tidak mau ditulis
Kemudian awak media coba konfirmasi ke Ra’up namun sudah berkali-kali di telepon awak media tidak diangkat dan pesan whatsAAp juga tidak ada dibalasnya.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik PT.Alam Inti Reski tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( Terminal Khusus ) atau TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI di jakarta.
Sebelumnya informasi yang awak media dapatkan Sabtu 28/07/2024 PT .Alam Inti Reski melakukan bongkar muat batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System).
Padahal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu alat pengaman yang digunakan pada sistem yang pengaman. Sistem pengaman pada batu bara pada saat bongkar.
Melihat kondisi lapangan, kegiatan ini pun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang, Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena kegiatan di lakukan melebihi ketentuan dari sempadan batas jalan sehingga berpotensi menggangu sarana lalu lintas dan pengguna jalan.
Dikarenakan Usaha atau Kegiatan tersebut diduga tidak berizin, sehingga tidak terkelola dengan baik, tidak mengedepankan Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup, tidak memiliki izin lingkungan, sehingga kegiatan dijalankan di luar ketentuan yang berlaku.
LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awam media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu Kapolda Kalimantan Timur, Gakkum KLHK Kalimantan dan Polres Berau untuk dapat melakukan Tindakan terhadap aktivitas PT.Alam Inti Reski tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan ini adalah laporan informasi yang awak media dan LSM Lingkungan Hidup sampaikan yang harus ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) karena jika tidak ada tindakan hukum lanjutan maka kami akan lakukan pengaduan ke jenjang yang lebih tinggi lagi……Bersambung.(Team Redaksi)