
SERGAI | Patroli24jam — Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) IPDA Joko Winarno, saat sedang melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku Peredaran Narkoba dan rencana tersebut sukses.
Pelaku pengedar di tangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 wib. Tepatnya di TKP : Dusun 3, Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.
Yakni Diduga tersangka inisial M H M LK 32, thn, alamat Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Yang merupakan (RESIDIVIS Narkotika). dan inisial F M M, LK, 20 THN, Alamat Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Dari kedua tersengka berhasil disita barang buktinya, Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 gram. HP android sebanyak 2 unit. Uang Tunai Rp.300.000. Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.
Dari kronologi kejadian penangkapan sebagai berikut,
Sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian, Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 wib, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku Peredaran Narkoba dan rencana tersebut sukses.
Dilanjutkan lagi, Setelah disepakati, terduga Pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3, Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai tepatnya didepan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri Petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.
Ini kata Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan, setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan Petugas mendapat Informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti yang diduga Narkotika Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial (A) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Dilanjutkan lagi, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH.”menambahkan, saat ini Tersangka inisial A sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan Tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah didusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Namun sesampainya petugas dirumah tersangka inisial (A) Tidak Ada diLokasi diduga melarikan diri. Kemungkinan Tersangka (A) telah mendapati informasi/bocor bahwa kedua Tersangka inisial. M H M dan F M M sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah.
Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sebut Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH, MH.
Untuk diketahui Nama ke dua tersangka inisial M H M, disebut Muhammad Hafi Manurung, sudah (Diamankan), dan inisial F M M, yakni Fajar Mulia Manurung, juga sudah (Diamankan).
Selanjutnya inisial (A) ARUL masih Penyelidikan, atau pengejarang
. (Indra / HL)