
Gowa – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Hibah di Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan didapatkan adanya biaya yang dibebankan kepada warga yang sampai puluhan Juta rupiah untuk pembuatan akta hibah.
Pembayaran yang diserahkan dan diambil langsung oleh Sekdes Desa Maradekaya inisial AMr dengan nominal sampai puluhan juta rupiah dengan dua kali pembayaran rencana akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).
Dg. Patunru yang sempat ditemui mengungkapkan kekecewaannya meskipun sertifikat sudah ditangan tetapi masih menjadi tanda tanya, apakah memang pembuatan akta hibah dan penerbitan sertifikat PTSL sampai memakan biaya puluhan juta rupiah.
“Saya serahkan uang ke Pak Sekdes sebanyak dua kali, pertama satu juta rupiah sebagai uang panjar dan kedua sepuluh juta sebagai uang pelunasan jadi totalnya sebelas juta semua,”ucap Dg.Patunru dengan rasa kecewa.
Sementara Sekdes Maradekaya, AMr saat dikonfirmasi terkait adanya biaya sebelas juta rupiah mengatakan semua pengurusan akta menggunakan biaya.
“Tabe Sa’ri dlm Pembuatan Akta Apapun Menggunakan Biaya Sementara ini yg sy Urs ada 2 Petak Sawah ini termasuk Semua Biaya Pembuatan Akta & BPHTBx.ini di 2 Tahun uh Lalu klu Tdk salah Ingat, balas chat sekdes Maradekaya melalui whats up,
Saat ditanya terkait biaya yang dikeluarkan sebesar itu, AMr menjanjikan untuk memperlihatkan bukti berkas dan rincian BPHTB namun setelah beberapa hari di tunggu bukti yang dijanjikan tidak kunjung diperlihatkan.
“Belumpi na dapat Arsipx diKec. Krn sy tdk simpangan Arsip BPHTB insya Allah Besok.ucapnya.
Setelah waktu yang dijanjikan, rincian biaya belum dikirimkan karena sedang mendampingi Camat Bajeng di Pabbetengang.
“Klu sy dpt sy kasiki, Pasti sy kirimkangki klu adami BPHTBx,”ucap AMr lewat chat whats up, Selasa (15/04/25).
Janji yang dilontarkan Sekdes Maradekaya dengan menjanjikan akan memperlihatkan rincian BPHTB, sampai berita ini naik belum diterima media ini.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AMr selaku Sekdes Desa Maradekaya adalah perbuatan melawan hukum demi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat dijerat Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami akan kumpulkan semua data – data penyalahgunaan program pemerintah, baik PTSL maupun bantuan – bantuan lain di Desa Maradekaya dan mendampingi warga yang merasa tersolimi untuk membawa kasus ini kerana hukum dengan melaporkan ke APH sehingga orang – orang yang terlibat dalam persoalan ini dapat dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ucap anggota LBH Suara Panrita Keadilan,Syamsuddin.
( Red.)