
SERGAI | Patroli 24 jam — Dalam kurun waktu 15 Hari yakni mulai 01 April 2025 sampai 15 April 2025 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) berhasil mengungkap kasus Tindak pidana Narkoba, dari (10 )Sepuluh Pengungkapan kasus, serta 10 LP.
Terdapat (16 )orang Tersangka. Diantaranya, (15) Orang Laki-laki Dewasa. dan (1) Orang Perempuan Dewasa, Dengan dipastikannya status tersangka, yakni Pengedar (9) Orang, Pemakai (7) Orang, berjumlah keseluruhan barang bukti, Shabu (14,45) Satu Empat koma Empat Lima Gram.
Berikut di ungkapkan ber Dasarkan : LP/ A /84/ IV/ 2025/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT
Kurun waktu Tempat kejadian perkara dengan dilakukan penangkapan yakni Pada hari Senin, 07 April 2025 Sekira pukul 11.30 Wib di Dalam Rumah tepatnya Dusun VI Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dengan tersangka yakni
Nazariyah (Pengedar), PR, (39) Thn, barang bukti (0,21) nol koma dua satu gram narkotika jenis sabu. Uang tunai Rp. 50.000
(1)unit handphone merek realme warna hitam.
Berikutnya, berdasarkan
LP/ A /85/ IV/ 2025/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT, dipaparkan, Penangkapan Pada hari Selasa, 08 April 2025 Sekira pukul 13.00 Wib di KP. Banten Lingkungan Pekan III Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Untuk tersangka Sahriyal Als Riyal (Pengedar), LK, 30 Thn, (Residivis Curas) Syafirul Fahmi als Fahmi (Pengedar), LK, 23 Thn, (Residivis Narkoba). Selanjutnya, barang bukti (BB) (0,31) (nol koma tiga satu) gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone merek vivo warna gold. Tersangka ditangkap, Pada hari Selasa, 08 April 2025 Sekira pukul 16.00 Wib di Dusun Pelita Desa Pegajahan Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai.
Selanjutnya, tersangka atasnama Muhammad Rianto Als Rian, (Pemakai), LK, (23) Thn, dan Satrio Irawan diduga pemakai, LK, (34) Thn. Terdapat (BB) barang bukti (0,13) nol koma satu tiga gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda supra fit warna hitam Nopol BK 4294 KA. Tersangka ditangkap Pada hari Selasa, 08 April 2025 Sekira pukul 20.00 Wib di Dusun III Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Tersangka MUHAMMAD Hanafi Manurung Als Manurung (Pengedar), LK, (31) Thn, Residivis Narkoba. “Berikutnya, Tersangka Fajar Mulia Als Fajar Pengedar LK, (20) Thn, Islam,
dari tersangka (BB) barang bukti,
(9,92) Sembilan koma Sembilan dua gram narkotika jenis sabu,
yakni dan (1) unit handphone merek vivo, (1) unit handphone merek Infinix, (1) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2892 XBK. Selanjutnya, Waktu penangkapan, Pada hari Rabu, 09 April 2025 Sekira pukul 15.00 Wib di Jln Sena Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Untuk tersangka Azlin Sahrizal pemakai, LK, (41) Thn, BB barang bukti (0,18) nol koma satu delapan gram narkotika jenis sabu. Dan 1 unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa nopol. Tersangka Azlin Sahryzal ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Sergai, Pada hari Rabu, 09 April 2025 Sekira pukul 21.00 Wib di Belakang Rumah Kosong tepatnya Dusun IV Desa Jambur Pulau Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Sedangkan tersangka Muhammad Arif Als Arif (PEMAKAI), LK, (18) Thn, yang ditemukan BB barang bukti, seberat (0,11) nol koma satu satu gram narkotika jenis sabu, 1 unit buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan diduga narkotika jenis sabu.
Dilakukan penangkapan yakni
Pada hari Kamis, 10 April 2025 Sekira pukul 00.30 Wib di Areal Perkebunan Karet Desa Sarang Ginting Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai
Dari tersangka Elgi Tri Ramadan(PENGEDAR), LK, (24) Thn, ditemukan (BB) barang bukti
(1,76) satu koma tujuh enam gram narkotika jenis sabu. dan (1) bal plastic klip kosong,(1)buah pipet berbentuk sekop, (1) unit sepeda motor Suzuki satria yang sudah dimodifikasi berbentuk trail tanpa Nopol.
Tersangka diamankan Pada hari Kamis, 10 April 2025 Sekira pukul 20.00 Wib di Gubuk tepatnya Dusun II Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
.Lanjut dengan tersangka Rama Saputra ALS Wawa, (PENGEDAR), LK, (25) Thn, yang merupakan residivis narkoba, Muhammad Haiqal ALS Haiqal LK (20) thn, juga (Pengedar Narkoba), ditemukan Barang bukti
(1,32) gram, satu koma tiga dua gram narkotika jenis sabu,
(3) bal plastic klip transparan ukuran kecil kosong. (1) bal plastic klip transparan ukuran sedang kosong. (1) unit handphone merek nokia warna hijau tosca.
Tersangka ditangkap Tim Sat Narkoba Pada hari Kamis, 10 April 2025 Sekira pukul 21.00 Wib di Rumah tepatnya Dusun XVI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Andi Pranoto ALS Andi (Pengedar), LK, (29)Thn, dan tersangka Heri Setiawan ALS Heri, (Pemakai), LK, (32) Thn,
Bagas Fahri Atillah ALS Bagas, (Pemakai), LK, (18) Thn, Tidak Bekerja, Dusun IX Rukun Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Ditemukan BB barang bukti yakni,
(0,28) nol koma dua delapan, gram narkotika jenis sabu.(1) buah kaca pirek (1) buah alat hisap bong (1) buah pipet sekop
(1) buah mancis warna hijau. Serangkaian penangkapan
Pada hari Jumat, 11 April 2025 Sekira pukul 16.30 Wib di Gang Pam Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Berikutnya, tersangka yakni Jaka Puja Kesuma (PENGEDAR), LK, (26) Thn, ditemukan BB barang bukti (0,23)Gram Narkoba, (2) buah kaca pirek, Uang tunai Rp.50.000 dan (1) unit sepeda motor Honda scoopy warna hijau tanpa Nopol.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, di Polres Sergai, “Menerangkan, dari 10 Laporan Ungkap kasus dengan total (16) Tersangka yang telah berhasil diamankan dengan rincian Pengedar 9 orang dan Pemakai 7 Orang yang telah berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai.
Tutupnya ini adalah sebagai bentuk Tindak Tegas Polri Khususnya Polres Sergai dalam memberantas Pelaku tindak pidana Narkotika yang dimana berdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. (Indra / HL)