
Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Satu Pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan pada hari Senin malam (03/02/2025) Pelaku berinisial MJP (24) ditangkap di Wilayah Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar).
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku inisial MJP berhasil di bekuk saat Tim Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimana sang pelaku melakukan transaksi narkoba tersebut.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba berhasil amankan barang bukti, yaitu 5 paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 unit handphone android dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
(Cendra/Hms)