
Palembang – patroli24.con Diduga agen minyak goreng di pasar Plaju jln pintu besi telah melakukan peninbunan besar besaran yang tidak memiliki legalitas yang jelas, toko agen penimbunan tersebut berlokasi diujung pasar modern, Plaju, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Ketahui pemilik agen penampungan minyak goreng tersebut berinisial (BHR), sudah lama melakukan bisnis tersebut dan telah banyak meraup keuntungan dari bisnisnya tersebut.
Warga sekitar telah lama resah dengan aktivitas mobil tangki yang setiap hari melintas di pasar tersebut, belum lagi tempat penampungan tersebut berada dekat permukiman warga. Karna lokasinya berada diujung pasar.
Saat awak media meninjau ke lokasi, banyak terdapat drum drum minyak berbaris didepan toko tersebut sampai kebibir jalan akses warga sehari hari.
Menurut salah satu pedagang yang ada disana mengatakan, bahwa tempat penampungan itu telah lama melakukan penimbunan minyak goreng.
“Sudah lama pak, kami disekitar sini merasa resah, tapi kami tidak berani untuk bersuara,” katanya kepada awak media ini, Sabtu (28/12/2024)
Ditanya siapa pemilik toko agen yang melakukan penimbunan tersebut, dia menyebutkan bahwa pemiliknya berinisial (BHR).
“Bos BHR ini banyak memiliki anak buah dan juga banyak berteman dengan Oknum aparat yang sering datang ke tokonya,” ungkapnya.
Diwaktu yang berbeda, awak media berusaha mendatangi toko tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung dengan pemilik dari agen penimbunan tersebut. Tapi jawab pekerja yang ada disana BHR tidak ada.
“Bos tidak ada pak, kalau ada pesan nanti disampaikan,” ucap salah satu anak buah BHR sambil mengurus pekerjaannya.
Kalau memang toko agen minyak goreng milik BHR tersebut tidak memiliki izin penampungan, maka dapat dikenakan Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana merupakan kejahatan penadahan.
Sedangkan Pasal 591 Undang-Undang I/ 2023 mengatur bahwa penadahan adalah tindakan membeli, menawarkan, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari barang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Hukuman untuk penadahan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp900.000,-. Sedangkan untuk penadahan dalam KUHP baru hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu Rp500 juta.
Dan kalau agen penampungan tersebut tidak ada izin lingkungan, pemiliknya juga dapat kenakan sanksi karna telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Untuk memperoleh izin lingkungan dibutuhkan persetujuan lingkungan yang merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa jenis izin lingkungan yang harus dimiliki pelaku usaha antara lain yakni AMDAL, UKL- UPL, RKL- RPL, SPPL. Yang menerbitkan izin lingkungan sesuai dengan kewenangan surat keputusan kelayakan lingkungannya atau rekomendasi UKL- UPL yakni Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.
Berharap melalui pemberitaan ini, Dinas terkait dapat segera turun kelapangan, guna melakukan pengecekan dokumen yang dimiliki oleh agen penampungan minyak goreng yang ada di pasar modern Plaju.
Reft team narutu.
Editor…zamri.