
Pesisir Selatan, Patroli24jam.com – Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Darwis Nagari Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Pelaku yang diketahui inisial MRE (20), ditangkap dan didapatkan penemuan barang bukti berupa 6 paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 unit kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi BA 3041 GQ, dan 1 unit handphone android berwarna putih.
Informasi dari masyarakat Nagari Painan Utara Kec IV Jurai Kab Pesisir Selatan yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan segera melakukan penyelidikan.
Dalam interogasi di lokasi, pelaku mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Polres Pesisir Selatan terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba.
(Cen/Hms)