SERGAI | Patroli24jam — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, ungkap Kasus TPPO yang menyangkut WNA (Warga Negara Asing) dilokasi dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban. Kab Sergai. Prov Sumut.
Berawal tersangka inisial E, Perempuan, (43) thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban tersebut modus Perekrut Preyelundupan Tenaga Kerja Indonesia illegal asal NTT tersebut tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang syah dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan keuntungan dari modusnya tersangka dengan cara menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut bisa masuk ke Negara Malaysia, melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor, serta menjanjikan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia.
Dengan memasang tarif sebesar Rp (4.500.000) empat juta lima ratus ribu rupiah, per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang
Kemudian Tim Reskrim berhasil mengamankan BB yakni (1) satu unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 4.500.000, (1) satu lembar bukti transfer uang senilai Rp 50.000.000.
Kini para tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni
pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp (600.000.000) enam ratus juta rupiah.
Dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp (15.000.000.000) lima belas milyar rupiah.
Berikut kasus – Kasus Kemigrasian tersebut tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan 7 (tujuh) orang pekerja migran warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara Bagladesh yang akan diberangkatkan ke Negara Australia.
Masing- masing inisial M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) yang disembunyikan dalam sebuah ruko yang berada di Dusun, Desa Sei Bamban kec. Sei Bamban kab. Sergai. Kini para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, SH, MH Ia nya bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Susanto, SH, MH. beserta anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap adanya
Pekerja Migran Indonesia.
Yang dikumpulkan dalam (1)satu rumah untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Dari hasil Penyelidikan dilapangan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi keberadaan warga Negara Asing yang berada di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Penyelidikan Petugas ditemukan sebanyak (7) tujuh orang laki laki warga Negara Asing yang berasal dari Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia,
modus dengan menjanjikan para Migran warga Negara Asing dapat bekerja di Australia.
Petugas berhasil menyita barang Bukti dari pelaku yakni (1) satu buah Pasport an. M (1)satu buah Pasport an. M D R I (1) satu buah Pasport an. S S.
Oleh perbuatan para tersangka dikenakan dengan Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Kasus 3- dugaan tindak pidana perdagangan orang/ tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tersangka Inisial A R M, (19)Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. dan tersangka inisial E, (43) thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kec. Sei bamban.
Tersangka inisial A A, (32) thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai.
Kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P SIMATUPANG, SH, MH dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH beserta anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan
Selanjutnya (1) orang laki inisial A R M yang berperan sebagai penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan pekerja migran dan kemudian diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A R M ia nya menerangkan bahwa pekerja Migran Indonesia sebanyak (11) orang tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.
dengan modus yang menjanjikan para pekerja Migran dapat bekerja di Malaysia. Petugas pun berhasil menyita Barang Bukti (1) satu HP Android Merk Vivo Y12G warna Biru Metalic.
Pasal yang Dipersangkakan
Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia
Ancaman hukuman
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (HL24)
Editor…zamri.