Tuban, Patroli24jam.com – Senin (11/11/24), sebuah peristiwa naas menimpa salah satu wartawan media Memoterkini. Wartawan tersebut dibacok oleh empat orang menggunakan sebilah parang saat melintas di kawasan tambang di Kecamatan Kerek, Tuban. Korban, yang saat itu tengah meliput aktivitas tambang silika diduga ilegal, mencurigai bahwa insiden tersebut terkait dengan SN, seorang penguasa tambang pasir silika di wilayah tersebut.
Korban menjelaskan bahwa saat melintas di area tambang milik SN, tiba-tiba salah seorang dari kelompok pelaku menghadang mobilnya. Ketika wartawan tersebut turun bersama seorang rekannya, tiga orang lainnya muncul dengan membawa parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta, terutama di bagian kepala.
“Saya menduga ini ada kaitannya dengan SN, karena mereka semua terlihat seperti anak buahnya,” ungkap korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Akibat dari pembacokan tersebut, korban yang juga merupakan anggota tim investigasi media, harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi di bagian kepala. Hingga berita ini diturunkan, korban masih belum sadarkan diri dan dalam perawatan intensif.
Pihak Memoterkini telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Tuban dan berharap kasus ini segera ditangani dengan serius. “Kami meminta agar Polres Tuban segera menangkap keempat pelaku beserta dalangnya dan memproses kasus ini sesuai hukum,” ujar perwakilan media.
Sementara itu, setelah insiden tersebut, SN sempat menghubungi korban melalui telepon, mengaku terkejut dengan kejadian tersebut dan menolak bertanggung jawab. “Saya juga kaget kenapa bisa terjadi seperti ini. Saya tidak tahu apa-apa,” ujar SN kepada wartawan yang menjadi korban.
Di balik kejadian ini, terungkap bahwa SN dan saudaranya, SS, diduga sudah lama menjalankan praktik tambang silika ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas tambang yang dilakukan mereka telah menyebabkan kerusakan alam yang parah dan merugikan negara, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah.
Penambangan ilegal ini diduga kuat juga terkait dengan manipulasi data pendapatan yang seharusnya menjadi kewajiban negara. Hal ini jelas melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Selain itu, penambangan ini juga diduga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Media ini dan masyarakat berharap agar pihak kepolisian di Tuban segera menindaklanjuti laporan ini, dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejahatan yang melibatkan kekerasan dan praktik ilegal ini harus dihentikan demi keadilan dan kelestarian alam.
Dalam konteks ini, mengingat misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, diharapkan Kapolri segera memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian di Tuban untuk menangkap dan mengadili SN serta para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.
(Team/Red)