Sangatta,Kalimantan Timur
Terlihat molding tempat aktivitasnya pengelolaan Kayu yang terletak dijalan poros rindrut wilyah kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur diduga ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.
Terpantau hasil penelusuran pihak awak media di lapangan menemukan banyak nya Tumpukan kayu yang berbentuk asalan dan di duga kuat, tumpukan kayu tersebut dari pihak penebang liar yang tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan kayu, jelas perbuatan atas kepemilikan kayu yang tanpa mengantongi izin resmi telah melanggar Hukum dan mengangkangi peraturan perundang-undangan – undangan yang telah ditetapkan.Haji Nasrullah, Seorang Pemilik usaha Molding yang telah berjalan kurang lebih 1 tahun berjalan dengan lancar dalam pengelolaan kayu tanpa sedikitpun tersentuh oleh pihak yang berwajib, Dan diduga kuat dibalik usahanya ada pihak oknum Tertentu yang memback-Up sehingga usaha molding pengelolaan kayu ilegal tersebut kebal terhadap hukum.
Selanjutnya, pada saat pihak awak Media ingin melakukan Konfirmasi terhadap Wawan pemilik usaha tersebut, untuk mempertanyakan status perizinan kepemilikan kayu, sang pemilik usaha yang bernama haji Nasrullah tidak mau berkomentar dan diam seribu bahasa, seolah menutupi perbuatan yang melanggar Hukum, Senin (23/12/2024).
Terkait hal ini, diminta dengan Tegas kepada pihak kepolisian Polda Kalimantan Timur untuk mengusut serta memeriksa terhadap pemilik usaha Molding pengelolaan Kayu ilegal yang berada di wilayah kecamatan Sangatta Selatan jalan poros rindrut Kabupaten Kutai Timur dan apa bila dalam pemeriksaan terhadap pemilik kayu ditemukannya tidak ada dokumen perizinan yang sah, maka pihak kepolisian juga harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Fendi