Padang,Sumbar :
Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Sidoarjo JUMADI pada hari Kamis, 19 Desember 2024 resmi melaporkan delapan orang warga Silaut Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar bagian Kriminal Umum.
“Benar saya sebagai ketua Koperasi KUD Sidoarjo sesuai dengan Keputusan Kemenkumham dalam Akta Perubahan Pengurus Koperasi Produsen Sidoarjo dan telah dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada saat rapat anggota menunjuk saya sebagi Ketua Koperasi Produsen Sidoarjo untuk saat ini,”ucap Jumadi kepada awak media.
Atas dasar itulah saya sebagai Ketua Koperasi melaporkan delapan warga yang selama ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan hasil uang hasil panen Kelompok Tani Sari Murni V dan dugaan melakukan jual beli lahan di bawah tangan kepada pihak ke tiga warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tanpa izin dari Koperasi dan pihak Bank Nagari Cabang Tapan.
Kita meminta kepada Kapolda Sumatera Barat melalui Dir Krimum (Kriminal Umum) Polda Sumbar untuk memanggil delapan Warga Kenagarian Sungai Sarik Sdr Sunyoto, Sdr Edi Markuat, Sdri Ginatun, Sdr Sulaiman , Sdr Sukardi, Sdr Suparimin, Sdr Mustam, Sdr Karso dan semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan penggelapan hasil uang panen buah kelapa sawit selama ini yang harusnya di setor ke Bank Nagari Cabang Tapan.
Dan meminta agar yang menerima hasil buah sawit selama ini juga di panggil dan diperiksa serta para pembeli dibawah tangan juga diminta agar segera menghubungi Ketua Koperasi Sodoarjo karena dalam waktu dekat ini akan dilakukan sita jaminan sesuai dengan perjanjian HT (Hak Tanggungan ) dengan Bank Nagari.
“Karena akibat perbuatan mereka tersebut lahan Kelompok Tani Sari Murni V dibawah Pengelolaan KUD Sidoarjo telah Wan Prestasi kepada Bank Nagari Cabang Tapan karena tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran angsuran selama ini sejak 2011 s/d sekarang,”tegas jumadi
Jelas anggota kelompok tani sari murni V yang lain merasa dirugikan selama ini karena tidak mendapat keuntungan dan manfaat dari hasil panen selama ini dan pembayaran cicilan kridit KKPA di bank nagari cabang tapan juga tidak pernah dibayar sejak 2011 s/d sekarang.
Dan yang lebih parah lagi selama kegiatan panen yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) hasil Panen tidak pernah disetorkan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak Bank Nagari Cabang Tapan, dimana dalam keputusan rapat sudah ditetapkan bagi hasil sebesar 30% untuk pembayaran kewajiban kepada bank dan yang sisanya 70% untuk operasional dan pemeliharaan kebun dan sissanya dibagikan untuk anggota kelompok dan hal itu juga tidak pernah terlaksana dari tahun 20011 s/d saat ini.
Atas dasar tersebutlah saya membuat laporan resmi ke Polda Sumbar dan meminta semua pihak yang terlibat agar diusut sampai dengan tuntas atas permasalahan yang timbul saat ini dan juga memanggil para pembeli lahan dibawah tangan untuk dimintai keterangan dari siapa mereka mendapatkan lahan tersebut,”tutup Jumadi.(Team Redaksi)