Tanjung Redeb,Berau :
Keberadaan aktivitas pertambangan yang dekat dengan fasilitas umum, Pemicu terjadinya bencana. Terutama tanah longsor yang akan memicu dan terjadinya banjir yang belum pernah terjadi terhadap rumah warga yang berada jalan poros teluk Bayur dan sekitarnya dapat sorotan LSM Lingkungan Hidup.
Selama ini banjir tidak pernah terjadi, terutama rumah warga yang berada jalan poros Teluk Bayur. “Jika hujan turun biasanya banjir hanya berada didalam sungai kuyang, ini dengan adanya koridor terutama didaerah Mayang Mangurai yang dibuat jadi tambang besar sehingganya jika hujan turun akan terjadi banjir besar,” jelas salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Selain itu aktifitas tersebut sudah berlangsung lama. Dan penambang batu bara sudah dekat jalan poros propinsi, dikhawatirkan jalan poros satu-satunya ini akan terputus. Jalan ini sehari-harinya digunakan warga untuk lewat begitu pula kendaraan umum lainnya. Karena poros jalan lintas Provinsi Kaltim – tepatnya Teluk Bayur, (Tangab) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
” Secara sistematis pemerintah berupaya mempertahankan eksistensi pertambangan. Bahkan dengan berani menggadaikan nasib generasi mendatang. Kehancuran lingkungan hidup, penderitaan masyarkat adat, menurunnya kualitas hidup penduduk lokal, dan kehancuran ekologi hutan,” ujarnya
Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 dalam pembukaan pada alenia keempat secara tegas dinyatakan bahwa tugas umum pemerintah Negara keasatuan Republik Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
“Berlakunya Undang – Undang 32 tahun 2004 menjadikan daerah memiliki otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sejalan dengan semakin besarnya wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah daerah tersebut, maka perlu adanya pengaturan kewenangan yang jelas sehingga akan menghasilkan kualitas hasil yang baik pula,” pungkasnya . ( Fendi)