Bengkalis,Riau :
Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (DPW Makalah Riau) minta kepada bapak Presiden H Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan untuk menangkap pelaku pembalak hutan atau ilegal loging di Kawasan Hutan Produksi Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang sudah bertahun ini tak bisa di hentikan atau di tangkap pelakunya di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Saat tim awak media dan (Makalah ) Masyrakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan menjumpai salah seorang pengurus hutan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis yang telah dialih fungsikan bernama Nur kholik tim makalah menanyakan apakah hutan desa milik Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis masih seperti semula dan tidak ada pohon hutan desa di sungai linau yang di tebang ,”Nur kholik menjawab hutan desa sungai linau itu tidak ada di tebang kayunya pak kalau tidak percaya cek aja pak kata Nur kholik salah seorang pengurus lahan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis.
Tim ( DPW MAKALAH RIAU) Masyrakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan turun ke lokasi lahan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis dan mengajak salah seorang warga untuk menunjukan lahan hutan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis.
Saat sampai di lahan milik desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis ternyata hutan desa sungai linau sudah di tebang kayu nya kurang lebih 10 H , tim ( DPW MAKALAH RIAU) Masyrakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan langsung menjumpai Nur kholik dan menanyakan, Pak Nur kholik hutan desa sungai linau kecamatan siak kecil bengkalis sudah di tebang kayu nya,”pak Nur kholik.
Nur kholik menjawab kenapa lahan milik desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis ini aja yang bapak pantau sementara di atas sana masih bayak penebangan kayu, sementara yang 10 H ini aja yang bapak pantau tidak itu aja Nur kholik juga dengan sobong nya Nur kholik menyampaikan saya juga orang lembaga pak kata Nur kholik kepada ( DPW MAKALAH RIAU) masyarakat anti kerusakan lingkunga dan hutan tim makala mengatakan sama nurkholik boleh kami tahu siapa saja pengurus hutan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis pak Nurkholik, dengan sombongnya dan angkuhnya Nurkholik menjawab jangan bapak kacau-kacau pengurus htan desa sungai linau kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis, saya juga orang le.baga,”ucapnya kepada tim makalah.
“Kami cumak mau tahu aja pengurus karena hutan desa sungai linau siak kecil kecamatan siak kecil ini sudah terjadi pembalakan liar di lahan hutan milik desa sungai linau pak Nurkholik menjawab jika bapak mau melapor kan pembalakan hutan desa sungai linau kecamatan siak kecil itu lapor kan saja kepolisian dan kementrian kehutanan dan mentri kehutanan ucap nurkolik dengan sombong dan angkuhnya seolah nurkholik kebal hukum.
Tim ( DPW MAKALA RIAU) masyarakat anti kerusakan lingkungan dan hutan melapor kan secara resmi ke kantor UPT KPH bengkalis pulau tentang pengerusakan hutan desa sungai linau , saat tim MAKALA masyarakat anti kerusakan lingkungan dan hutan mau menjumpai UPT KPH bengkalis pulau salah satu Staf UPT KPH bengkalis pulau menyampaikan bapak tidak ada di kantor beliau keluar lalu tim MAKALAH meminta nomor bapak UPT KPH Bengkalis pulau .
Tim DPW MAKALA RIAU masyarakat anti kerusakan lingkungan dan hutan langsung menelpon kepala UPT KPH Bengkalis pulau muhamad fadil dengan nomor 0812 75 02** menyampaikan telah terjadi pembalakan hutan atau ilegal logging hutan desa sungai linau kecaman siak kecil kabupaten bengkalis kepala UPT KPH bengkalis pulau muhamad fadil meyampaikan kepada tim DPW MAKALAH RIAU bahwa keterbatasan personil jadi kami dari KPH Bengkalis menyarankan agar teman-teman dari LSM MAKALAH www.makalah.or.id untuk dapat melaporkannya langsung ke Gakkum Kehutanan Pusat.
Atas dasar tersebutlah Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua Umum LSM MAKALAH akan segera membuat pengaduan ke Gakkum Menteri Kehutanan di Jakarta dan meminta agar pembalakan liar dan alih fungsi kawasan hutan di Desa Sungai Linau untuk ditindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Karena kawasan hutan desa sungai linau tersebut peruntukannya bukan untuk dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit,fingsinya adalah untuk cadangan karbon agar alam dan lingkungan tetap terjaga ke asrianya.
Selain itu kita juga meminta kepada menteri kehutanan untuk mencabut izin hutan desa sungai linau (Perhutanan Sosial) karena izinya telah disalah gunakan untuk dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tutup noben.(Team Redaksi)