Pekanbaru :
Salah satu kepala bagian di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial “RM “telah mendatangi polda riau terkait beredarnya video yg diduga menyeret namanya, yangg berupa video screenrecorder antara dua orang yang lagi melakukan panggilan video yang tidak pantas untuk dilihat, sehingga dengan mencatut video tersebut yang diduga menggunakan wajah mirip dengan “RM” dan sangat merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga banyak wartawan maupun Pihak-pihak lain yang selalu mengkonfirmasi kepada RM maupun keluarganya, sehingga dengan beredarnya video tersebut “RM” merasa tertekan dan tidak nyaman dengan beredarnya video yang diduga mirip dengan dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya Nofriansyah, SH.,C.Med pada hari Selasa 03/12/2024 “RM” datang untuk mengklarifikasi terkait video tersebut, RM telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana dibidang ITE ke Krimsus Polda Riau dan dugaan Undang-Undang Pornografi terhadap orang yang telah menyebarkan maupun membuat Video tersebut, karena RM tidak pernah merasa membuat Video tersebut maupun menyebarluaskan kepada Pihak lain, Melalui Kuasa Hukumnya “RM” meminta pihak kepolisian mengusut penyebaran video tersebut yang mengatasnamakan dirinya dan pihak-pihak yang ikut serta dalam menyebarkan Video yang menyerupai dirinya.
Sebelum melakukan pelaporan ke Krimsus Polda Riau, RM juga sudah berkooridinasi dengan pimpinannya dan beliau mengarahkan untuk melaporkan hal ini ke Polda Riau. Bupati Kepulauan Meranti juga menyampaikan agar ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan biarlah ini menjadi ranah Penyidik polda untuk mengusut tuntas terkait video yang mencatut nama RM dan berharap pelaku Pembuat dan yang menyebarluaskan video tersebut agar dapat di proses hukum.
Menurut Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukumnya, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat Kelamin; atau
- Pornografi anak.
Pasal 6 UU Pornografi juga dengan tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga berdasarkan Laporan tertanggal 15 November 2024, Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukum RM tidak hanya melaporkan siapa saja yang membuat Video terbut, Namun juga melaporkan siapa yang menyebarluaskan,mempertontukan dan menyimpan Video tersebut agar dapat diperoses hukum. Atas beredarnya video-video tersebut klien kami dan keluarga merasa malu dan tidak tenang dengan beredarnya Video tersebut.
“Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan tegas melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Dimana pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Nofriyansyah, SH.C.Med selaku kuasa hukum “RM” berharap dengan telah dilaporkan Pihak-Pihak tersebut dan telah diperiksanya saksi-saksi, Pihak Kepolisian dapat mengungkap aktor pembuat dan penyebarluasan Video-video tersebut agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk menjatuhkan nama baik “RM” di Masyarakat maupun di lingkungan Pekerjaan.(Team Redaksi)