Pekanbaru :
PT.Eka Sari Lorena resmi digugat oleh LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di PN Pelalawan dengan No.Perkara 39/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw pada 30/09/2024.
Selain digugat legal standing secara perdata dengan perbuatan melawan hukum di PN Pelalawan LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga akan secara resmi membuat pengaduan ke Gakkum Kementerian Kehutanan Pusat di jakarta.
“Benar kami telah melakukan gugatan legal standing di PN Pelalawan terhadap PT.Eka Sari Lorena sebagai Tergugat dan PT.Nusantara Sentosa Raya sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan sebagai Turut Tergugat II,”ungkap Sahat MaruliSiregar,S.H.,M.H Kuasa Hukum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan AJPLH.
Dan teman-teman dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga sudah menyiapkan pengaduanya ke Gakkum Kehutanan Pusat di Jakarta terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin di atas hutan negara,”terangnya.
Kawasan hutan yang di alihfungsikan oleh PT.Eka Sari Lorena berada di wilayah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 500 (Lima Ratus) Hektar .
Bahwa PT.Eka Sari Lorena telah merubah kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sehingga dengan demikian perbuatan PT.Eka Sari Lorena tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Atas dasar hukum tersebut diatas selain kita melakukan gugatan kita juga akan melaporkan PT.Eka Sari Lorena ke Gakkum Menteri Kehutanan di pusat,”tutup sahat.(Team Redaksi)