SERGAI || patroli24jam — Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos,S.H.,M.H, melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA H I Panduwinata, S.H, MH. Berhasil melakukan penangkapan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT).
Lima (5) diduga pelaku dalam perkara Tindak Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang pasal 363 KUHPidana.
Sesuai (LP) Laporan Polisi Nomor : Lp/ B / 73/ VII/ 2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, pada Tanggal 18 Juli 2024.
Kejadian Pada hari Senin anggal 18 Juli 2024 sekira pukul 05.00 Wib, di Dsn V Desa Pematang Ganjang kec.Sei Rampah Kab.Sergai.Sumatera Utara.
Terhadap terduga lima orang pelaku yakni Suwarno als Prokol dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus sekira pukul 21.30 wib tepatnya di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Demikian tersangka atas nama Dedi Rudiawan als Rudi dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib di Dusun Ladang lama dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Untuk tersangka Wahyu Widodo Syahputra als Dodo, dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deliserdang.
Untuk tersangka Eva Andareksa als Eva, dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib di Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang.
Untuk tersangka Suwardi als Bagol dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 wib Jalan Pantai Labu Dsn. Damai Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang*.
Korban pelapor atas nama
Juni Erti ,Pr, (56) Tahun, seorang Guru, di Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab. Sergai, bersama saksi Nazwa Salsyabila, Pr, (19) Mahasiswa, Alamat Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab. Sergai. Anaisa Pertiwi, Pr, (30) Operator Sekolah, Alamat Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab. Sergai.
Tersangka yang diamankan
SUWARNO als PROKOL ,Lk, (44) thn, pekerjaan tidak tetap, alamat Jalan Sidodadi Kec.Beringin Kab.Deliserdang. dan tersangka Dedi Rudiawan als Rudi, Lk, (44) pekerjaan Tukang, alamat Dsn Ladang lama dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Terpisah atas tersangka Wahyu Widodo Syahputra als Dodo, Lk, ( 34 ) Wiraswasta, alamat Dsn II Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab.Deli Serdangse ini selaku penadah. “Berikutnya, Eva Andareksa als Eva, Lk, (31) pekerjaan Teknisi, alamat Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab. Deli Serdang. selaku penadah.” Untuk tersangka Suwandi als Bagol, Lk, (48 ) pekerja Tani, alamat Jalan Pantai labu Dsn Damai Kec.Beringin Kab. Deli Serdang. selaku penada.
Tim Opsnal Sat Reskrim Resor Sergai berhasil mengamankan barang bukti, I Unit Hp Android Oppo Reno 8 warna orange.
dan Hp Android Redmi APPRO 8A warna biru. Atas kerugian yang dialami korban / pelapor sebesar Rp.16.235.000 ( Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu) Rupiah.
Kromologi kejadian lagi
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul.05.00 wib, oleh Pelapor baru selesai sembayang pagi dan saat berada di dapur, pelapor melihat pintu samping rumah dapur dan jendela terbuka.
Pelapor memanggil suaminya IPTU M Rusli, dan memberitahukan bahwa pintu samping rumah dan jendela dapur belakang terbuka, apa Papa ada membuka pintu tadi jawab IPTU M Rusli tidak ada,,!!! Setelah itu pelapor dan suami pelapor melanjutkan kearah ruangan dapur.
Melihat situasi dan memeriksa se keliling ruangan rumah bersama anak-anak keluar dari kamarnya, setelah dicek bahwa rumah sudah dimasuki maling ada barang-barang yang hilang diambil maling/ pelaku yakni (1) Unit Lap top Merk Acer Warna Hitam (1) Unit Handphone Merk OPPO RENO 8 T Warna Orange, dan (2) Unit Handphone Merk REDMI APPRO 8A Warna Biru, dan Uang Sebesar Rp (200.000) Ribu Rupiah ( 5 )Mouse Laptop Warna Hitam Bertuliskan Sticker milik Kantor.
Akibat kejadian tersebut korban /pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp (16.235.000) Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah, kemudian korban membuat laporan Pengaduan Ke Polsek Firdaus secepatnya pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.”Ujarnya.
Diterangkan pelaku / tersangka ditangkap Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara (curat ) TKP di Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab. Sergai.
Dari hasil Penyelidikan itu Tim Opsnal pun telah mengetahui identitas dan lokasi keberadaan pelaku / tersangka Wahyu Widodo Syahputra als Dodo, tersangka ini diduga selaku penada, pada pukul 21.00 wib Tim Opsnal bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap penada yakni tersangka Wahyu Widodo Syahputra als Dodo, Ia ditangkap di jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Dari hasil keterangan pelaku WAHYU WIDODO SYAHPUTRA menerangkan bahwa ianya membeli HP tersebut dari pelaku Suwarno als Prokol dan pelaku Dedi Rudiawan als Rudi.
Pada pukul 21.30 wib tim melakukan pengejaran terhadap pelaku SUWARNO als PROKOL dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pantai labu Dsn VII A Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. DS dan dari pelaku disita 1(satu) unit Hp Android OPPO RENO 8 warna orange.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Suwarno als Prokol menerangkan bahwa benar ianya dan pelaku DEDI RUDIAWAN als RUDI yang melakukan pencurian dirumah korban dan barang hasil pencurian tersebut telah dijual pelaku / tersangka kepada Atas nama WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO (1(satu) unit Hp android Redmi Appro 8A dijual seharga Rp.(400.000), seharga empat ratus ribu rupiah.
Sementara tersangka Eva Andareksa als EVA,(1) unit Laptop merk Lenovo seharga Rp.(700.000) tujuh ratus ribu rupiah dan Suwandi als Bagol (1) satu unit Hp android Merk REDMI APPRO seharga Rp.(400.000) empat ratus ribu rupiah.
Pada pukul 22.30 wib, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Eva Andariksa als Eva selaku penadah, ditangkap di Dsn VII_A Desa Karang anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang dan dari pelaku disita 1(satu) unit Laptop merk Lenovo.
Pada pukul 23.30 wib, Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Suwandi als Begol selaku penadah, ini ditangkap di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deli Serdang dan dari pelaku disita (1)satu unit Hp Android merk Redmi.
Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dini hari pukul 02.30 wib tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku / tersangka Dedi Rudiawan als Rudi di Dsn Darul Laman dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Selanjutnya seluruh pelaku dan Barang bukti telah diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku Suwarno als Prokol dan pelaku Dedi Rudiawan als Rudi mengakui perbuatannya iya menerangkan bahwa mereka juga telah melakukan pencurian dirumah pendeta pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.30, di Dsn XVII Hapoltaon Nauli Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban.
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT,tanggal 17 Mei 2024 bersama dengan pelaku ABDUL SANI als CIPLEK.
Akan ditindak lanjuti serta
melakukan pencarian terhadap barang milik korban lainnya yang telah dijual para pelaku. “Ujarnya.
(NST / HL || Editor)