Berau Kaltim – Kegiatan pertambangan PT.Alam Inti Reski tanpa izin (Peti) yang terjadi di kabupaten berau diduga tidak tersentuh hukum dan ada kesan pembiaran.
Selain itu juga hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Awak media PT.Alam Inti Reski diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara yang dikelola oleh Ra’up saat ini.
“Benar bang yang kelola PT.Alam Air Reski sekarang adalah Ra’up,”ungkap salah seorang karyawan yang menjaga PT.Alam air Reski yang yang namanya tidak mau ditulis awak media.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik PT.Alam Inti Reski tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( Terminal Khusus ) atau TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI di jakarta.
Kemudian awak media coba konfirmasi ke Ra’up namun sudah berkali-kali di telepon awak media tidak diangkat dan pesan whatsAAp juga tidak ada dibalasnya sampai terbitnya berita kedua ini.
“Bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awam media meminta kepada Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu Kapolda Kalimantan Timur, Gakkum KLHK Kalimantan dan Polres Berau untuk dapat melakukan Tindakan terhadap aktivitas PT.Alam Inti Reski tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain ditertibkan kita dari LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkut Hidup) www.ajplh.com dan www.lplh-indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) minta segera tangkap pengelola perusahaan PT.Alam air Reski,”tegas Soni Ketua LSM Lingkungan.
Dan ini adalah laporan informasi yang awak media dan LSM Lingkungan Hidup sampaikan yang harus ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) karena jika tidak ada tindakan hukum lanjutan maka kami akan lakukan pengaduan ke jenjang yang lebih tinggi lagi,”tutup soni……Bersambung.(Team Redaksi)